4 Jenis Perusahaan Fintech yang Ada di Indonesia

Sejak 2018, perusahaan rintisan atau start up di bidang Financial Technology (Fintech) kian marak. Berbeda dari tahun awal hadirnya fintech di Indonesia yang masih malu-malu menunjukkan dirinya, kini kita dapat dengan mudah menemukan iklan ratusan perusahaan Fintech.

Hal tak terlepas dari dukungan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi mengakui dan mendukung perusahaan fintech. Selain itu, ada juga dukungan dari Bank Indonesia dengan membantu membuatkan regulasi berupa pengklasifikasian industry fintech menjadi empat golongan. Tujuannya untuk menciptakan transaksi yang aman baik untuk nasabah maupun perusahaan fintech itu sendiri.

Apa saja klasifikasi tersebut? Yuk simak

1. Peer to Peer Lending dan Crowdfunding

Apa itu crowdfunding? Dikutip dari kemenkeu.go.id, Crowdfunding adalah kegiatan mengumpulkan dana dalam skala yang kecil yang berasal dari jumlah masyarakat yang besar, sehingga terkumpul dana yang signifikan.

Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk beragam keperluan. Umumnya dana akan disalurkan ke UMKM yang ingin memperluas bisnisnya. Sebagai timbal balik investor akan mendapatkan bunga dari hasil UMKM yang bisnisnya kian besar. Keuntungan lainnya dari platform equity crowdfunding Indonesia dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat bahkan hingga ke pelosok daerah yang belum terjangkau oleh perbankan.

2. Market Aggregator

Perusahaan fintech yang fokus pada klasifikasi ini memiliki kemampuan untuk mengumpulkan data produk finansial dalam satu tempat. Hal ini akan sangat memudahkan pengguna yang membutuhkan data finansial secara tepat dan cepat.

Selain memberikan data produk financial yang lengkap, beberapa perusahaan jasa market aggregator juga memberikan jasa konsultasi. Tentunya hal ini akan sangat memudahkan pengguna untuk melakukan pertimbangan sebelum menentukan keputusan memilih produk dan jasa financial yang akan digunakan

3. Risk and Investment Management

Bila sebelumnya saat ingin menggunakan jasa financial planner kita harus bertatap muka, di jaman digital saat ini kita dapat melakukan  konsultasi keuangan secara online. Sekarang sudah banyak perusahaan Risk and Investment management yang membuka layanannya secara digtal.

Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Risk and Invesment management di smartphone. Maka financial planner digital akan membantu merencanakan keuangan kamu. Dalam beberapa aplikasi, bahkan ada fitur pengeluaran dan pemasukan keuangan yang akan membantu mencatat rancangan keuangan. Alhasil arus kas dapat dilihat dengan rapi dan terstruktur. Wah, keren nih.

4. Payment, Settlement, and Clearing

Nah kalau klasifikasi yang terakhir ini milik wewenang Bank Indonesia. Instrumen pembiayaan yang satu ini memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pembayaran via online.

Contoh produk dari klasifikasi keempat ini adalah payment gateway dan dompet digital.  Klasifikasi ini tentu yang paling tidak asing bagi Millennials. Berkat teknologi ini, kini transaksi lebih cepat, mudah, dan praktis untuk dilakukan.

Yuk manfaatkan fintech seperti platform crowdfunding untuk mempermudah hidup kita. Namun dengan baik dan bijak ya.  Selamat mencoba!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *