Dijanjikan Upah Rp 300 Ribu, Juru Parkir di Bandar Lampung Nyambi Jadi Kurir Sabu

Baru memulai profesi barunya sebagai kurir sabu, seorang juru parkir di Bandar Lampung ditangkap polisi. Apesnya, upah Rp 300 ribu yang dijanjikan untuk menjadi kurir sabu belum sempat diterima. Kini Firman alias Ade Rohman (38) yang sehari hari menjadi juru parkir di Pasar Panjang, Bandar Lampung harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi.

Pelaku diamankan Polsek Panjang, Senin (26/10/2020) malam, di kamar kontrakannya di Kampung Baru, Panjang Utara. Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat resah karena sering terjadi transaksi narkoba di kamar kontrakan Firman.

"Barang bukti yang kami amankan sabu dengan berat 5 gram," kata Adit Priyanto, Rabu (28/10/2020). Kapolsek menyatakan, paket tersebut sudah dipecah oleh tersangka menjadi beberapa paket kecil. Bahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja selesai membagi sabu menjadi 14 paket siap edar.

"Rencana barang tersebut bakal diedarkan tersangka di sekitar wilayah hukum Polsek Panjang," ujar Adit Priyanto. Saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut. "Dikenakan pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 7 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Sementara Firman berdalih baru satu kali menjadi pengedar sabu. Bahkan, ia belum sempat menikmati upah yang dijanjikan oleh seorang yang diduga kuat pemilik barang haram tersebut. "Baru kali ini. Sebelumnya saya cuma markir. Tapi belum sempat diambil yang pesan barang saya malah tertangkap," kata warga Gotong Royong, Lampung Selatan ini.

Firman mengaku mendapat upah sekitar Rp 300 ribu jika semua sabu tersebut sudah diambil oleh pemesan. "Saya cuma dititipkan. Jadi ini (sabu) bukan punya saya," kata Firman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *