Ibu Muda Ini Dirudapaksa Kakak Ipar Tujuh Kali, Sang Suami Tak Percaya Hingga Berakhir Pisah Ranjang

ES, ibu muda di Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa. Anehnya sang suami tak percaya, bahkan lebih membela kakaknya dan menyalahkan korban. Kini nasib rumah tangganya di ujung tanduk, sebab keduanya saat ini pisah ranjang.

ES menceritakan kejadian pilu yang dialaminya dua bulan lalu atau tepatnya pada Januari 2021. Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya. Begitu usai mandi, dirinya hanya memakan handuk dan masuk ke dalam kamar.

Saat itu lah kata ES sang kakak ipar masuk ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan yang tak senonoh itu. "Hubungan saya tak harmonis dengan suami akibat saya dirudapksa kakak ipar," kata ES, pada Sripoku.com, Minggu (21/3/2021). Berikut fakta faktanya :

ES pun mengaku tak cuma sekali kejadian itu ia alami, hal serupa terjadi hingga tujuh kali tapi ibu muda ini bingung mau mengadu ke siapa. Sebab kata dia, dirinya sudah mengadu ke suami tapi malah suaminya tak percaya dengan ceritanya. Sedangkan sang kakak ipar terus mengancam, jika tak melayani maka akan dibunuh dan diceraikan suami.

Saya takut mau mengadu ke siapa," kata ibu satu anak ini. Laporan ES di PolresBanyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka. Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan PolresBanyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH. Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawa ancaman. Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.

Korban ternyata masih di bawah umur. ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan. Saat ini ES memiliki seorang anak laki laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.

Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak. Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka. "Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.

Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *