KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut Nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke Pengadilan

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh segera menjalani persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (18/3/2021). Selain Budiman Saleh, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata.

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 2017. "Kamis (18/3/2021) Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021). Seiring dengan itu, kata Ali, penahanan para tersangka telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun penahanan Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali menuturkan, para tersangka masing masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000. Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT Dirgantara Indonesia periode 2007 2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user. Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan. PT Dirgantara Indonesia kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10/2020). Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto. KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS. Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *