Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Dijual di Kebumen

Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran pil koplo. AA warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil koplo berbagai merk. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Kamis (27/8) lalu di wilayah Kecamatan Kuwarasan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening, dan 12 strip pil tramadol. "Saat kita tangkap, kita geledah, kita dapatkan barangbukti pil hexymer dan pil tramadol ini. Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Kamis (8/10).

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat bahwa korban memiliki stok pil koplo. Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen. Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.

Jika membutuhkan barang tersebut, ia tinggal memesan via telepon dan barang pun langsung dikirim setelah itu. "Terkait perkara ini, akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. Dari penjualan itu tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 40 ribu untuk tiap paketnya.

Pengakuannya, ia sudah 10 kali bertransaksi pil koplo. Pembelinya adalah para pemuda sekitar Kecamatan Kuwarasan. Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *