Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, perusahaan wajib memberikan waktu cuti untuk beberapa ketentuan di Undang undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja. "Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang undang dan tidak dihapus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Airlangga juga memastikan, ketentuan istirahat bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja masih sesuai aturan lama. "Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang undang lama," katanya. Disisi lain, dia menambahkan, pekerja outsourcing juga akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," pungkasnya.