Penangkapan Aktivis KAMI akan Menguak Aktor di Balik Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Penangkapan mereka ini terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh mahasiswa dan pelajar di Jakarta dan beberapa daerah pada pekan lalu. Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai, penangkapan 8 aktivis itu adalah jawaban dari tujuh sikap pemerintah atas aksi yang berujung rusuh. Salah satunya bakal menindak tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.

Serta akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal. "Pemerintah sudah tegaskan akan tindak tegas pelaku dan otak pelaku demo rusuh. Ini Bukan KAMI secara organisasi ya. Karena Pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat", ujar Muradi kepada Kompas TV padaSelasa (13/10/2020). Muradi menambahkan dari sikap pemerintah tersebut menunjukkan pesan pemerintah kepada para aktor yang diduga sengaja menciptakan kerusuhan dan perusakan fasilitas publik dalam demo tolak UU Cipta Kerja.

Pesan itu menurut Muradi, Pemerintah sudah mengawasi dan siap menangkap para aktor dan otak pelaku demo rusuh jika terus melakukan provokasi massa. "Syahganda dan Jumhur tampaknya sudah diincar. Tentunya akan didalami. Apa peran mereka. Operatorkah ? Dari situ diharapkan bisa berkembang untuk otak pelaku", ujar Muradi. Dalam perkembangan ke depan, Muradi yang juga Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik (Magister & Doktoral) di Unpad memprediksi, para serikat buruh akan menghentikan aksi mereka dengan mengalihkan ke uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan menurutnya para buruh ini sudah menarik garis tegas tidak masuk dalam agenda politik yang diusung KAMI dan kelompok 212. "Dalam aksi penolakan UU Ciptaker hari ini dari kelompok 212 dan KAMI, seluruh serikat buruh menyatakan diri tidak terlibat dan bergabung. Ini menarik, artinya bisa jadi mereka akan lakukan jalan lain diantaranya (uji materi UU Ciptaker) ke MK", ujar Muradi. Sejak tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020, Mabes Polri melakkan serangkaian penangkapan terhadap 8 aktivis KAMI di diantaranya di Medan dan Jakarta.

Ke 8 aktivis KAMI itu diantaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Deklarator KAMI Anton Permana, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan para pentolan KAMI itu sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dijerat pasal penghasutan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Mabes Polri memastikan memiliki sejumlah bukti terkait penangkapan 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan salah satunya yakni tangkapan layar percakapan grup Whatsapp. Menurut Awi, dalam percakapan tersebut terdapat narasi kebencian penghasutan dan SARA terkait dengan UU Cipta Kerja yang telah dketok DPR pada 5 Oktober lalu. “Kalau rekan rekan membaca WA nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

Awi menambahkan selain penghasutan, dalam percakapan di grup WhatsApp penyidik juga mendapati perencanaan untuk melakukan perusakan saat demo UU Cipta Kerja. Kemudian ada sebuah proposal yang diduga untuk meminta biaya terkait demo UU Cipta Kerja. Saat ini penyidik sedang mendalami aktor yang membiayai aksi UU Cipta Kerja berujung anarkis.

“Semua sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada,” ujar Awi. Penangkapan 8 orang anggota KAMI dilakukan mulai tanggal 9 Oktober hingga hari ini, Selasa (13/10/2020). Sumber: Kompas TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *