Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Belum Putuskan Banding Atau Tidak

Terdakwa suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2) kemarin. Kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, atau tidak. Katanya, tim hukum akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pinangki selaku klien mereka untuk menyikapi vonis hakim ini.

"Mengenai banding kita akan koordinasi dulu dengan ibu Pinangki," kata Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021). Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang. Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko. Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari ternyata jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui jaksa menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS. Sebanyak 50 ribu dolar AS diberikan ke Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra. Tak hanya itu, jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap yang diberikan Djoko Tjandra, dalam upaya menyembunyikan uang haram tersebut. Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050 (Rp1,7 miliar); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554 (Rp412,7 juta); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000 (Rp419 juta).

Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *