Polri Pastikan Selidiki Penyebar Hoax Jakarta Lockdown Total

Kepolisian RI memastikan akan menyelidiki penyebaran berita bohong alias hoax terkait dengan kabar Jakarta akan lockdown total pada 12 Februari 2020 mendatang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan informasi itu dipastikan tidak benar. Penyidik siber polri pun akan menyelidiki penyebar informasi bohong tersebut. "Ya kami akan selidiki," kata Irjen Argo dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Polri mengingatkan penyebar informasi hoax dapat dikenakan pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dalam beleid pasal itu, para pelanggar dapat diancam sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kabar adanya kebijakan pemerintah yang terkait dengan lockdown pada 12 Februari 2021 hingga 15 hari ke depan merupakan berita bohong alias hoax.

Kabar itu tersebar di dalam aplikasi pesan berantai. Argo menyatakan telah mengkonfirmasi kabar itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kabar di dalam pesan berantai itu dipastikan tak benar alias hoax. "Tadi dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo dalam diskusi daring, Jumat (5/2/2021).

Argo menyatakan konten itu dapat menghasut yang menimbulkan disinformasi di masyarakat. Sebaliknya, informasi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan. "Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat. Kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa, ini dampaknya dari hoaks, ini sangat dikhawatirkan," jelas Argo. Lebih lanjut, Argo menyampaikan masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut dapat diperiksa kebenarannya kepada pihak terkait.

Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk tak ikut menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. "Masyarakat diminta untuk saring dulu informasi baru nanti disharing, kadang dari grup sebelah langsung digeser dikirimkan, harus dibaca betul, kalau memang tidak benar jangan dishare kembali. Silakan tanya ke Kemenkes atau bisa juga ditanyakan ke kami ke kepolisian nanti kami komunikasikan ke instansi yang berwenang," ujarnya. Berikut isi pesan berantai terkait lockdown yang tersebar di sejumlah masyarakat, yaitu:

"Perhatian sudah lihat/nonton TV belum? baru saja diumumkan oleh Jokowi bahwa mulai tanggal 12 Februari 2021 hari jumat jam 8 malam sampai 15 hari Senin pagi jam 05.00, Jakarta lockdown total. Tidak boleh keluar rumah sama sekali, toko semua restoran tutup, semua harus diam di rumah harus sedia bahan makanan untuk makanan untuk masak di rumah dan jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung diswab, didenda besar sekali, stay at home," demikian pesan berantai sebagaimana yang tersebar di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *