Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah. Fadli Zon menyebut, keputusan pemerintah itu sebagai praktik otoritarianisme. Menurutnya, pelarangan FPI tersebut sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme." "Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi, " tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020). Sementara itu, Fahri Hamzah menyebut, keputusan itu dibuat oleh orang orang pintar.

Namun, ia menyayangkan kalimat yang diucapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat mengumumkan keputusan itu. "Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar." "Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi," tulisnya di akun Twitter @Fahrihamzah, Rabu.

"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti, " lanjutnya. Ia menambahkan, orang orang yang membuat keputusan itu tidak membuka dialog.

"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.

Seharusnya dialog adalah jalan kita," terang Fahri Hamzah. Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut, FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum). Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu. "FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa." "Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."

"Karena legal standing nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD. Keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. Penghentian kegiatan FPI juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Mahfud MD menyampaikan FPI telah dinyatakan bubar secara hukum. "FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban. "Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum." "Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *