Model majalah pria dewasa berinisial TA, yang diamankan Subdit Sibter Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (17/12/2020) sudah dipulangkan. TA diamankan di sebuah hotel di KotaBandung bersama seorang pria. Saat penggerebekan, ditemukan kondom.
"Untuk korban berinisial TA, sudah kami pulangkan, kemarin Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 18.00," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (20/12/2020). Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM. Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah. Ketiganya saat ini ditahan.
"Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman teman," kata Reonald. Ia menambahkan, ketiga tersangka ini memiliki relasi yang luas dan bisa memenuhi fantasi pelanggan dalam berhubungan badan dengan cara, menyediakan perempuan perempuan panggilan, baik dari kalangan artis hingga warga biasa. "Ada beberapa artis yang sempat dimanfaatkan ketiga tersangka ini.
Nanti kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi," ujar Reonald. Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago. Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebegan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di KotaBandung pada Kamis (17/12/2020). "Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.
Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.